Senin, 05 Desember 2011

Edition kelima

MERAYAKAN ULANG TAHUN
Boleh tidaknya masalah merayakan ulang tahun seseorang atau organisasi memang tidak disinggung secara langsung dalam dalil-dalil syar‘i (Qur’an & Hadits). Tidak ada ayat Al-Quran atau hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk merayakan ulang tahun, sebagaimana sebaliknya, juga tidak pernah ada larangan yang bersifat langsung untuk melarangnya. Sehingga, umumnya masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu. Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Namun sebaliknya, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak demikian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan meminimalisir dampak negatifnya. Mengapa demikian? Karena memang tidak didapat nash yang secara jelas melarang atau membolehkannya. Sehingga dalam satu majelis yang di dalamnya duduk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.
Pendapat yang pertama Mengharamkan. Sebagian ulama berfatwa mengharamkan perayaan ulang tahun, berdasar dari ijtihad dari dalil-dalil yang bersifat umum. Misalnya, dalil-dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka
Kiranya para ulama itu memandang bahwa perayaan ulang tahun itu identik dengan perilaku orang-orang kafir. Sehingga mereka mengharamkan umat Islam untuk merayakannya secara ikut-ikutan. Selain itu, oleh sebagian ulama, seringkali acara ulang tahun disertai dengan banyak kemaksiatan, seperti minuman keras, pesta musik, joget, dansa, campur baur laki-laki dan wanita. Bahkan banyak yang sampai meninggalkan shalat dan kewajiban lainnya. Seringkali juga pesta-pesta itu sampai melupakan niat utama, tergantikan dengan semangat ingin pamer dan menonjolkan kekayaan. Sehingga menimbulkan sifat riya’ dan sum’ah pada penyelenggaranya.
Pendapat yang kedua Membolehkan. Mereka beralasan landasan dasar bahwa perayaan ulang tahun bukanlah ibadah ritual. Sehingga selama tidak ada larangan yang secara langsung disebutkan di dalam Al-Qur’an atau sunnah, hukum asalnya adalah boleh. Sesuai dengan kaidah al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibahah( segala sesuatu asalnya adalah mubah). Bahwa kaidah dasar dari masalah muamalah adalah kebolehan, selama tidak ada nash yang secara tegas melarangnya, adapun alasan peniruan orang kafir, dijawab dengan argumen bahwa tidak semua yang dilakukan oleh orang kafir haram dikerjakan. Hanya yang terkait dengan peribadatan saja yang haram. Adapun yang terkait dengan muamalah, selama tidak ada nash yang langsung melarangnya, hukumnya tidak apa-apa bila kebetulan terjadi kesamaan.
Misalnya, kebiasaan pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir. Apakah bila ada kebiasaan yang sama di suatu negeri muslim, dianggap sebagai bentuk peniruan? Tentu tidak, sebab hal itu dipandang sebagai ‘urf (budaya)yang umum, tidak ada kaitannya dengan wilayah kekufuran atau kebatilan. Para ulama dari kelompok ini cenderung menetapkan alasan haramnya peniruan pada orang kafir berdasarkan titik keharamannya. Bukan semata-mata dilakukan oleh mereka. Misalnya, kebiasaan orang kafir memberikan sesaji kepada gunung yang mau meletus, maka hukumnya haram bagi muslimin untuk melakukannya.
Beberapa Pertimbangan bila kita ingin meletakkan hukum merayakan ulang tahun, kita harus membahas dari tujuan dan manfaat yang akan didapat. Apakah ada tujuan positif/baik yang dicapai dari perayaan ulang tahun tersebut, seperti meminta doa dari sanak saudara dan kerabat agar diberi keselamatan ditahun berikutnya? Ataukah hanya sekedar menghambur-hamburkan uang dan pamer? Ataukah haynya ikut-ikutan agar tidak dianngap kampungan?
Jika perayaan tersebut lebih ditujukan untuk mengevaluasi diri, bersyukur terhadap Allah atas nikmat-nikmatNya, dan memohon doa dari sanak saudara dan kerabat agar diberi keselamatanserta kelapangan rejeki pada tahun-tahun kedepannya, maka merayakan ulang tahun bukanlah suatau yang dilarang. Namun jika tujuan perayaan ulang tahun hanya untuk bersenang-senang, apalagi pamer, maka hukum perayaan ulang tahun tersebut itu menjadi terlarang. Lalu bagaimana merayakan peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW?
Memang Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seremoni peringatan hari lahirnya. Kita belum pernah menjumpai suatu hadits/nash yang menerangkan pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal (sebagian ahli sejarah mengatakan 9 Rabiul Awwal), Rasulullah SAW mengadakan upacara peringatan hari lahirnya. Bahkan ketika beliau sudah wafat, kita belum pernah mendapati para sahabat r.a. melakukannya. Demikian juga para tabi’in dan tabi’it tabi’in. Menurut Imam As-Suyuthi, tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari lahirnya Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. - w.630 H.). Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini. Tujuannya menghimpun semangat juang dengan membacakan syi’ir dan karya sastra yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah SAW.
Di antara karya yang paling terkenal adalah karya Syeikh Al-Barzanji yang menampilkan riwayat kelahiran Nabi SAW dalam bentuk natsar (prosa) dan nazham (puisi). Saking populernya karya seni Barzanji ini hingga hari ini masih sering kita dengar dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi SAW. Maka sejak itu ada tradisi memperingati hari kelahiran Nabi SAW di banyak negeri Islam. Inti acaranya sebenarnya lebih kepada pembacaan sajak dan syi`ir peristiwa kelahiran Rasulullah SAW untuk menghidupkan semangat juang dan persatuan umat Islam dalam menghadapi gempuran musuh. Lalu bentuk acaranya semakin berkembang dan bervariasi. Di Indonesia, terutama di pesantren, para kyai dulunya hanya membacakan syi’ir dan sajak-sajak itu, tanpa diisi dengan ceramah.
Namun kemudian muncul ide untuk memanfaatkan momentum tradisi maulid Nabi SAW yang sudah melekat di masyarakat ini sebagai media dakwah dan pengajaran Islam. Akhirnya ceramah maulid menjadi salah satu inti acara yang harus ada, demikian juga atraksi murid pesantren. Bahkan sebagian organisasi Islam telah mencoba memanfaatkan momentum ini tidak sebatas seremoni dan haflah belaka, tetapi juga untuk melakukan amal-amal kebajikan seperti bakti sosial, santunan kepada fakir miskin, pameran produk Islam, pentas seni dan kegiatan lain yang lebih menyentuh persoalan masyarakat.
Kembali kepada hukum merayakan maulid Nabi SAW, apakah termasuk bid`ah atau bukan?Secara umum, para ulama salaf menganggap perbuatan ini termasuk bid`ah. Karena tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw dan tidak pernah dicontohkan oleh para shahabat. Namun demikian, mereka memandang tradisi perayaan maulid termasuk bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW ketika merayakan kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa, setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin Rasullahi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya. 

Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.”(H.R. Muslim)
Kita dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat kepada alam semesta. Allah SWT berfirman:

Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’ ” (QS.Yunus:58).
Wallahu a’lam bissowab.
By : Tamiy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar