MERAYAKAN
ULANG TAHUN
Boleh
tidaknya masalah merayakan
ulang
tahun seseorang atau organisasi memang tidak disinggung secara
langsung dalam dalil-dalil syar‘i
(Qur’an & Hadits).
Tidak ada ayat Al-Quran atau hadits Nabi
yang memerintahkan kita untuk merayakan ulang tahun, sebagaimana
sebaliknya, juga tidak pernah ada larangan yang bersifat langsung
untuk melarangnya. Sehingga,
umumnya masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat
kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu.
Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu
memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat daripada
manfaatnya. Namun sebaliknya, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak
demikian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan
meminimalisir dampak negatifnya. Mengapa demikian? Karena memang
tidak didapat nash yang secara
jelas
melarang atau membolehkannya. Sehingga dalam satu majelis yang di
dalamnya duduk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja
terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.
Pendapat
yang
pertama
Mengharamkan. Sebagian ulama berfatwa mengharamkan perayaan ulang
tahun, berdasar
dari ijtihad
dari dalil-dalil yang bersifat umum. Misalnya, dalil-dalil yang
melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Siapa yang
menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka
Kiranya
para ulama itu memandang bahwa perayaan ulang tahun itu identik
dengan perilaku orang-orang kafir. Sehingga mereka mengharamkan umat
Islam untuk merayakannya secara ikut-ikutan. Selain itu, oleh
sebagian ulama, seringkali acara ulang tahun disertai dengan banyak
kemaksiatan,
seperti
minuman keras, pesta musik, joget, dansa, campur baur laki-laki dan
wanita. Bahkan banyak yang sampai meninggalkan shalat dan kewajiban
lainnya. Seringkali juga pesta-pesta itu sampai melupakan niat utama,
tergantikan dengan semangat ingin pamer dan
menonjolkan
kekayaan.
Sehingga menimbulkan sifat riya’ dan sum’ah pada
penyelenggaranya.
Pendapat
yang kedua Membolehkan.
Mereka
beralasan
landasan dasar bahwa perayaan
ulang
tahun bukanlah ibadah ritual. Sehingga selama tidak ada larangan yang
secara langsung disebutkan di dalam Al-Qur’an
atau sunnah, hukum asalnya adalah boleh. Sesuai dengan kaidah
al-ashlu
fil asy-yaa’i al-ibahah(
segala sesuatu asalnya adalah mubah).
Bahwa kaidah dasar dari masalah muamalah adalah kebolehan, selama
tidak ada nash yang secara tegas melarangnya, adapun alasan peniruan
orang kafir, dijawab dengan argumen bahwa tidak semua yang dilakukan
oleh orang kafir haram dikerjakan. Hanya yang terkait dengan
peribadatan saja yang haram. Adapun yang terkait dengan muamalah,
selama tidak ada nash yang langsung melarangnya, hukumnya tidak
apa-apa bila kebetulan terjadi kesamaan.
Misalnya,
kebiasaan pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir. Apakah
bila ada kebiasaan yang sama di suatu negeri muslim, dianggap sebagai
bentuk peniruan? Tentu tidak, sebab hal itu dipandang sebagai ‘urf
(budaya)yang
umum,
tidak ada kaitannya dengan wilayah kekufuran atau kebatilan. Para
ulama dari kelompok ini cenderung menetapkan alasan
haramnya peniruan pada orang kafir berdasarkan titik keharamannya.
Bukan semata-mata dilakukan oleh mereka. Misalnya, kebiasaan orang
kafir memberikan sesaji kepada gunung yang mau meletus, maka hukumnya
haram bagi muslimin untuk melakukannya.
Beberapa
Pertimbangan bila kita ingin meletakkan hukum merayakan ulang tahun,
kita harus membahas dari tujuan dan manfaat yang akan didapat. Apakah
ada tujuan positif/baik
yang
dicapai dari
perayaan ulang tahun tersebut, seperti meminta doa dari sanak saudara
dan kerabat agar diberi keselamatan ditahun berikutnya? Ataukah hanya
sekedar menghambur-hamburkan uang dan pamer? Ataukah haynya
ikut-ikutan agar tidak dianngap kampungan?
Jika
perayaan
tersebut lebih
ditujukan untuk
mengevaluasi diri,
bersyukur terhadap
Allah atas nikmat-nikmatNya, dan memohon
doa dari sanak saudara dan kerabat agar diberi keselamatanserta
kelapangan
rejeki pada
tahun-tahun kedepannya,
maka merayakan ulang tahun bukanlah suatau yang dilarang. Namun jika
tujuan perayaan ulang tahun hanya untuk bersenang-senang, apalagi
pamer, maka hukum perayaan ulang tahun tersebut
itu menjadi
terlarang.
Lalu bagaimana merayakan peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW?
Memang
Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seremoni peringatan hari
lahirnya. Kita belum pernah menjumpai suatu hadits/nash yang
menerangkan pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal (sebagian ahli
sejarah mengatakan 9 Rabiul Awwal), Rasulullah SAW mengadakan upacara
peringatan hari lahirnya. Bahkan ketika beliau sudah wafat, kita
belum pernah mendapati para sahabat r.a. melakukannya. Demikian juga
para tabi’in dan tabi’it tabi’in. Menurut Imam As-Suyuthi,
tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari lahirnya
Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja
Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549
H. - w.630 H.). Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan
dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini.
Tujuannya
menghimpun semangat juang dengan membacakan syi’ir dan karya sastra
yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah SAW.
Di
antara karya yang paling terkenal adalah karya Syeikh Al-Barzanji
yang menampilkan riwayat kelahiran Nabi SAW dalam bentuk natsar
(prosa)
dan nazham
(puisi). Saking populernya
karya seni Barzanji ini hingga hari ini masih sering kita dengar
dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi SAW. Maka sejak itu
ada tradisi memperingati hari kelahiran Nabi SAW di banyak negeri
Islam. Inti acaranya sebenarnya lebih kepada pembacaan sajak dan
syi`ir peristiwa kelahiran Rasulullah SAW untuk menghidupkan semangat
juang dan persatuan umat Islam dalam menghadapi gempuran musuh. Lalu
bentuk acaranya semakin berkembang dan bervariasi. Di Indonesia,
terutama di pesantren, para kyai dulunya hanya membacakan syi’ir
dan sajak-sajak itu, tanpa diisi dengan ceramah.
Namun
kemudian muncul ide untuk memanfaatkan momentum tradisi maulid Nabi
SAW yang sudah melekat di masyarakat ini sebagai media dakwah dan
pengajaran Islam. Akhirnya ceramah maulid menjadi salah satu inti
acara yang harus ada, demikian juga atraksi murid pesantren. Bahkan
sebagian organisasi Islam telah mencoba memanfaatkan momentum ini
tidak sebatas seremoni dan haflah belaka, tetapi juga untuk melakukan
amal-amal kebajikan seperti bakti sosial, santunan kepada fakir
miskin, pameran produk Islam, pentas seni dan kegiatan lain yang
lebih menyentuh persoalan masyarakat.
Kembali
kepada hukum merayakan maulid Nabi SAW, apakah termasuk bid`ah atau
bukan?Secara
umum,
para ulama salaf menganggap perbuatan ini termasuk bid`ah. Karena
tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw dan tidak pernah
dicontohkan oleh para shahabat. Namun demikian, mereka memandang
tradisi perayaan maulid termasuk bid’ah hasanah (sesuatu yang
baik).
Seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW ketika merayakan
kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa, setiap hari
kelahirannya, yaitu setiap hari Senin Rasullahi SAW berpuasa untuk
mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.
“Dari
Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya
mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku
dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.”(H.R.
Muslim)
Kita
dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada
kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat kepada
alam semesta. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah:
‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari
apa yang mereka kumpulkan.’
” (QS.Yunus:58).
Wallahu
a’lam bissowab.
By
: Tamiy